DEPOK - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok baru saja mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah yang melibatkan PT Adhi Persada Realti (APR) antara tahun 2012-2013. Keduanya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk menjalani masa penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Arief, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, B.D. Hatmoko, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan buah manis dari pengembangan perkara serupa yang sebelumnya telah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung, " ujar Hatmoko dalam siaran persnya pada Kamis, 22 Januari 2026.
Sebelumnya, kasus ini telah menyeret lima orang terpidana yang telah divonis dan berkekuatan hukum tetap. Namun, penyelidikan mendalam mengungkap adanya pihak lain yang ternyata turut bermain dan harus bertanggung jawab secara pidana.
"Namun, berdasarkan hasil penyidikan lanjutan, ditemukan fakta baru yang menunjukkan masih terdapat pihak lain yang terlibat dan patut dimintai pertanggungjawaban pidananya, " ungkap Hatmoko.
Dengan dasar temuan tersebut, pada Rabu, 21 Januari 2026, tim penyidik Kejari Depok secara resmi menetapkan dua tersangka baru. Penetapan ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. "Atas dasar tersebut, pada Rabu, 21 Januari 2026, Tim Penyidik Kejari Depok menetapkan dua orang tersangka baru berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, " tegas Hatmoko.
Kedua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah inisial KS (berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-313/M.2.20/Fd.2/01/2026) dan Tersangka JY (berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-312/M.2.20/Fd.2/01/2026). Keduanya diterbitkan pada 21 Januari 2026.
Keduanya merupakan pihak swasta yang diduga berperan vital sebagai perantara dalam seluruh proses pembelian tanah oleh PT APR. Hatmoko merinci awal mula kasus ini terjadi ketika PT Adhi Persada Realti (kini berganti nama menjadi PT Adhi Persada Properti) berupaya membeli lahan seluas kurang lebih 20 hektare di Jalan Raya Limo–Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, pada kurun waktu 2012 hingga 2014.
Transaksi pembelian tanah ini dilakukan melalui PT CIC dengan nilai fantastis mencapai Rp 60.262.194.850. Namun, di balik transaksi besar itu, diduga kuat terjadi penyimpangan serius. Dana yang telah dikucurkan PT APR diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi, yang berujung pada PT APR yang tidak pernah benar-benar memperoleh tanah yang dijanjikan.
Lebih lanjut, Hatmoko menjelaskan peran kedua tersangka. Tersangka KS diduga bertugas sebagai koordinator perantara dalam pembelian tanah yang dilakukan oleh PT CIC kepada para pemilik lahan atau ahli waris. Sementara itu, Tersangka JY bertindak sebagai perantara sekaligus kuasa dari para penjual lahan atau ahli waris.
Hasil penyidikan mengungkap fakta mengejutkan: tanah beserta dokumen kepemilikan ternyata berada dalam penguasaan pihak lain. Tak hanya itu, kedua tersangka juga diduga kuat melakukan manipulasi dokumen, termasuk kwitansi pembelian tanah, demi menciptakan kesan transaksi yang sah dengan para pemilik lahan atau ahli waris.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, kedua tersangka diduga sebagai pihak yang diperkaya atau diuntungkan dalam perkara ini, dengan total penerimaan sekitar Rp13 miliar, " ungkap Hatmoko, menyoroti besarnya keuntungan pribadi yang diduga diraup.
Akibat ulah para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sebesar Rp56.653.162.387. Angka kerugian ini, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, menjadi bukti nyata dampak buruk korupsi.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (5) KUHAP, kedua tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Kelas I Depok selama 20 hari, terhitung sejak 21 Januari 2026.
Kejari Depok menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Upaya ini merupakan bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air. (PERS)

Updates.